Apa Itu Kabin Pesawat?

Kabin pesawat merupakan ruang di dalam pesawat terbang yang menyatu dengan tempat para penumpang yang terletak di tas tempat duduk penumpang. Bagian kabin ini merupakan barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang itu sendiri

Kabin menjadi tanggung jawab setiap penumpang sehingga apabila terjadi kerusakan atau kehilangan pada barang bawaan penumpang, hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab pihak maskapai penerbangan yang bersangkutan. Berkenaan dengan meletakkan barang bawaan di kabin ada ukuran dan aturan tertentu yang sudah ditetapkan, dan setiap maskapai memiliki aturannya sendiri-sendiri.

Oleh karenanya saat naik pesawat, membawa barang yang diletakkan pada kabin sebaiknya jenis barang yang mudah atau ringan, sehingga memudahkan saat naik dan turun dari pesawat nantinya seperti misalnya tiket pesawat, paspor, dompet, laptop dan berbagai barang kecil lainnya. 

Untuk benda yang berbentuk cair, umumnya penumpang tidak diperbolehkan membawa lebih dari 100 ml dan 7 kg adalah berat maksimal keseluruhan barang yang bisa dibawa masuk ke kabin. Selain itu, ada beberapa hal lain perlu diketahui perihal membawa barang di kabin pesawat, di antaranya adalah benda-benda yang dilarang dibawa keatas kabin guna mencegah terjadinya trouble komunikasi pesawat dan masalah lainnya.

  • Benda Tajam atau Alat Dapur, peraturan umum memang jika benda tajam seperti, pisau, golok, silet gunting dan sejenisnya dilarang untuk di bawa ke atas kabin. Namun pada maskapai tertentu benda tajam diperbolehkan untuk dibawa dengan catatan harus dibungkus terlebih dahulu.
  • Senjata Api, selain benda tajam senjata api juga umumnya dilarang masuk ke dalam kabin pesawat termasuk juga bubuk mesiu. Bukan hanya di kabin, bahkan di bagasi pun senjata api dan turunannya ini tidak diizinkan secara umum. Namun secara khusus, pistol udara terkompresi, amunisi, pemantik api, bagian dari senjata dan replika senjata yang realistis mungkin masih bisa mendapatkan izin.
  • Alat Seni Bela Diri, meski tidak diizinkan untuk membawa serta peralatan seni bela diri dan keamanan diri, namun ada benda pengecualiannya dan di antara benda tersebut adalah gada, pepper spray, kunai, nightstick, stun guns, brass knuckle dan billy clubs dengan syarat dan ketentuan berlaku.
  • Peralatan Olahraga, beberapa benda peralatan olahraga yang dilarang dibawa pada kabin pesawat adalah pemukul bisbol, busur dan anak panah, pemukul kriket, tongkat hoki dan lacrosse, tongkat ski, tongkat golf, tongkat biliar dan tombak. Namun benda ini bisa diangkut dalam bagasi pesawat terdaftar.
  • Peralatan Tukang, benda seperti kapak, palu, bor, mata bor dan tongkat ternak, gergaji dan beberapa alat yang lebih panjang dari tujuh inci atau sekitar 10  cm tidak boleh dibawa ke kabin. Pengecualiannya adalah obeng dan kunci pas dengan panjang sekitar 10 cm bahkan kurang darinya.
  • Bahan Peledak dan Benda Cair yang Mudah Terbakar, demi keselamatan bersama selama penerbangan, maka benda seperti detonator atau tutup peledak, dinamit, suar, granat, kembang api, aerosol, bensin, obor gas, korek api dan bahan bakar serta bahan peledak lainnya tidak boleh dibawa serta saat naik pesawat, baik kabin bahkan juga bagasi. Dan bahan atau benda lain yang juga dilarang adalah lilin berjenis gel.

Sedangkan berdasarkan ketentuan dari peraturan Dirjen Perhubungan Udara No.skep/43/iii/2007, Permenhub Nomor: PM 127 Tahun 2015, SE No.15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel dan Baterai Lithium Cadangan pada Pesawat Udara. Di antara barang yang tidak boleh dibawa ke kabin adalah:

  • Benda cair, aerosol, dan gel dengan volume di atas 100 mililiter
  • Barang berbahaya
  • Semua jenis senjata api, senjata tajam, dan replikanya
  • Benda tajam dan tumpul yang potensial membuat luka
  • Powerbank berkapasitas lebih dari 160 Wh

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top